Selasa, 15 Maret 2011

KOPRASI DAN KEMITARAAN AGRIBISNIS


LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (LKM)

A.        PENGERTIAN LKM
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah sistem intermidiasi keuangan mikro  baik formal maupun non formal  yang didirikan dan dimiliki bersama oleh warga masyarakat untuk memecahkan masalah/kendala permodalan dan kebutuhan dana yang dihadapi para anggotanya, dalam rangka  mengembangkan usaha produktif, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.”

Lembaga keuangan mikro (LKM) mempunyai nilai strategis, karena sebagian besar pengusaha Indonesia, adalah tergolong usaha mikro yang kondisinya :

1.        Usaha mikro umumnya adalah usaha yg tidak mampu mendapatkan akses modal ke perbankan
2.        Tidak cukup banyak LKM yang profesional dan mampu menjembatani perbankan dengan usaha mikro
3.        Pengusaha mikro lemah dalam manajemen, informasi pasar, teknologi, SDM
4.        Tidak ada pendampingan untuk mendapatkan akses, dan untuk pengelolaan usaha

Adapun nilai strategis pengembangan LKM adalah :
1.        Penanggulangan kemiskinan harus dilakukan dengan cara berkelanjutan,
2.        Proporsi terbesar orang miskin (92,7%) adalah pengusaha mikro (economically active poor)
3.        Kebutuhan terbesar pengusaha mikro adalah akses pada pelayanan keuangan.
4.        Bank tidak mungkin mampu langsung mencapai usaha mikro kecuali melalui LKM.
5.        Di Indonesia, keuangan mikro sudah mempunyai sejarah panjang.
6.        Rakyat sebenarnya memiliki potensi untuk mengembangkan lembaga keuangan mikro (potensi simpanan dan pembiayaan ).

Hernandi de Soto dalam bukunya The Mystery of Capital (2001) menggambarkan betapa besarnya sektor ekonomi informal dalam memainkan perannya dalam aktivitas ekonomi di negara berkembang. Ia juga mensinyalir keterpurukan ekonomi di negara berkembang disebabkan ketidakmampuan untuk menumbuhkan lembaga permodalan bagi masyarakatnya yang mayoritas pengusaha kecil/mikro.

B.        TUJUAN LKM
Tujuan dibentuknya LKM :
1.         Memacu pertumbuhan dan perkembangan usaha ekonomi anggota dan masyarakat sekitar
2.         Tumbuhnya infrastruktur layanan keuangan yang kuat dan dimiliki oleh masyarakat perdesaan
3.         Keluarga miskin pengusaha mikro dapat memperoleh pelayanan keuangan.
4.         Arus pelarian dana keluar wilayah perdesaan dapat dicegah.
5.         Potensi ekonomi perdesaan dapat berkembang optimal
6.         Masyarakat miskin di perdesaan dapat membangun dirinya sendiri.
7.         Program-program pengembangan perdesaan dapat disinergikan.

C.        MANFAAT LKM
Apabila LKM dapat berkembang menjadi kuat dan luas, akan dapat memberikan manfaat kepada para anggotanya dan masyarakat miskin perdesaan pada umumnya, antara lain:

1.         Keluarga miskin pelaku usaha mikro, dapat memperoleh pelayanan keuangan untuk modal usaha dan terhindar dari rentenir.
2.         Surplus dari pendapatan LKM akan kembali kepada anggota.
3.         Ada mobilisasi dan pemanfaatan sumber ekonomi.
4.         Meningkatkan produktifitas
5.         Ada perubahan budaya dalam pengelolaan ekonomi rumah tangga dari pola defisist menjadi pola surplus,
6.         Membuka peluang usaha dan lapangan kerja.
7.         Masyarakat miskin dapat ikut mengambil keputusan-keputusan pembangunan.
8.         Membangun kemandirian dan keswadayaan masyarakat.
9.         Membangun kepercayaan diri dan memperkuat posisi tawar.
10.      Mempercepat pertumbuhan ekonomi.
11.      Merangsang tumbuhnya jiwa kewiarausahaan.
12.      Mebangun kehidupann bersama yang dijiwai oleh rasa persaudaraan, semangat kesetiakawanan dan kegotongroyongan.
13.      Membangun kebiasaan menabung secara disiplin dalam rangka mengakumulasikan asset keluarga.

d.      Karakteristik LKM :
1.        Mandiri      :
  Swadaya & mampu membiayai   usahanya sendiri (cost recovery)

2.Profesional :
a.         Dikelola dengan penuh waktu, bukan pekerjaan sambilan (full time).
b.         Adanya fasilitas pendampingan & Pelatihan berjenjang;
c.         Produk simpanan dan pembiayaan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat (deman’s driven)
d.         Menerapkan sistem, prosedur administrasi dan akuntansi standar Lembaga Keuangan yg dirancang sederhana, efisien dan efektif (simplicity),
e.         Untuk memudahkan proses dan prosedur  pengadiministrasian dapat menggunakan Teknologi Informasi  dengan shofware  versi IBS yang dikeluarkan oleh PT Ussi  Pinbuk Prima Shofware.
f.          Pengelolaan & laporan keuangan secara terbuka (transparancy)

3.        Mengakar Di Masyarakat :
Diinisiasi, dimiliki dan dikelola oleh masyarakat setempat sehingga tumbuh rasa memiliki & tanggung jawab (sense of belonging & responsibility)


e.      Ciri-Ciri LKM Sehat
1.        Jumlah kekayaan yang produktif minimal 80% terhadap seluruh kekayaan dengan ketentuan :
a.    Maksimum kas berupa uang tunai tambah tabungan lancar di Bank tidak melebihi 5% dari seluruh kekayaan
b.         Maksimum harta tetap tidak melebihi 15% dari seluruh kekayaan
2.        Jumlah modal sendiri tidak kurang dari 25% terhadap seluruh jumlah kekayaan
3.        Tingkat pertumbuhan kekayaan pertahun harus lebih besar dari tingkat inflasi
4.        Batas Maksimum Pemberian Kredit (BPMK) untuk seorang anggota tidak melebihi 25% dari nilai modal sendiri LKM
5.        Utang kepada Bank atau pihak ketiga lainnya maksimum 75% terhadap jumlah kekayaan
6.        Jumlah kekayaan lancar minimum 120% terhadap kewajiban lancar yang harus dibayar
7.        Semua aspek dan fungsi manajemen (perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pengawasan, evaluasi) LKM berjalan baik
8.        Jangkauan layanan pinjaman merata. Minimal 65% dari jumlah seluruh anggota masih memiliki sisa pinjaman
9.        LKM memperoleh tingkat pendapatan lebih besar dibandingkan rata-rata bunga deposito Bank
10.      Biaya operasional maksimum 50% terhadap pendapatan operasional. Pendapatan operasional adalah penerimaan bunga kredit dikurangi beban biaya dana dari utang pihak ketiga maupun anggota dalam setahun
11.      Tunggakan maksimum 5% terhadap sisa kredit anggota dan tidak lebih dari separonya berada pada posisi diragukan dan macet

 
f.      Jenis/Bentuk LKM dan Lembaga Pengembang Keuangan Mikro
                           
Sifat LKM :
1.         Last saving adalah LKM yang menjalankan fungsi intermediasinya disamping memberikan pembiayaan kepada anggotanya juga melaksanakan fungsi pengumpulan dana masyarakat sebagai dana pihak ke-3,
2.         Last credit dalam LKM yang hanya penjalankan fungsi pembiayaan/pinjaman tanpa melakukan penghimpunan dana masyarakat.

Sistem LKM :
1.         LKM konvensional adalah LKM yang dalam operasionalnya masih menggunakan bunga sebagai instrumen atau sistem utamanya,
2.         LKM dengan system bagi hasil/syari’ah adalah LKM yang tidak menggunakan bunga dalam sitem operasionalnya, karena beranggapan sistem bunga merupakan sistem yang tidak adil yang hampir seluruh agama besar didunia melarangnya.   




LKM DALAM BENTUK BMT

BMT  adalah  Baitul Maal wat Tamwil  yaitu  sistem intermediasi keuangan di tingkat mikro yang didalamnya terdapat  Baitul Maal dan Baitul Tamwil yang dalam operasionalnya dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip syari’ah.
BMT adalah lembaga milik dan dibawah kendali masyarakat setempat sehingga keuntungan yang diperolehnya adalah juga akan menjadi milik dan hak masyarakat setempat itu; disamping itu maju mundurnya BMT ini akan sangat ditentukan oleh masyarakat setempat itu sendiri.

a.      Unsur-unsur BMT
1.      Sistem Intermediasi keuangan
                                       Intermediasi atau disebut perantara, dimana dalam kontek ini BMT berfungsi sebagai perantara atau penghubung  antara orang yang mempunyai surplus dana ( dana berlebih) dengan orang yang defisit dana (menumbuhkan dana). Sebagai perantara maka BMT mempunyai tiga fungsi yaitu menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan simpanan, mengadministrasikan dana dan menyalurkan dananya dalam bentuk pembiayaan dan piutang, dari proses inilah kemudian BMT menerima dan membagikan bagi hasil dari dan untuk anggotanya atau pihak lain  yang menyimpan atau menabung  di LKM.
2.      Tingkat Mikro
                                       Tingkat mikro memiliki pengertian bahwa BMT harus beroperasi pada tingkat mikro artinya yang menjadi nasabah untuk pembiayaan BMT adalah mereka yang membutuhkan pembiayaan di bawah kecil yang pada kenyataannya tidak bisa di jangkau oleh system perbankan, maka dalam konteks ini BMT harus mengutamakan kelompok usaha yang layak tapi tidak bankable, maka ketika BMT beroperasi diwilayah ini maka mutlak perlunya proses pendampingan yang dilakukan oleh BMT untuk anggotanya, jadi kalau dilihat dari sistem operasinya maka BMT tidak dapat disamakan dengan system bank  tetapi lebih menyerupai ventura dimana fungsi pendampingan dan pembinaan terhadap nasabahnya menjadi hal yang mutlak untuk dilaksanakan oleh BMT.
3.      Baitul Tamwil
                                       Baitut Tamwil   (Bait = Rumah, at-Tamwil = Pengembangan Harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.  Pada sisi ini BMT merupakan  institusi bisnis  yang harus menjalankan usahanya demi mencapai keuntungan, dan harus  menggunakan manajemen yang profesional.
4.      Baitul Maal
                                       Baitul Maal  (Bait = Rumah, Maal = Harta) menggalang Titipan dana  Zakat, Infaq dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.  Pada sisi ini BMT merupakan institusi sosial, jadi BMT memerankan dirinya  untuk membantu kesulitan anggotanya yang mempunyai masalah sosial dan harus mampu  meningkatkan kualitas anggotanya dan keluar dari masalah sosial yang dihadapinya dengan mengoptimalkan dana ZIS dan lainnya.
5.      Prinsip Syari’ah
                                       BMT dalam segala aspek operasional harus tunduk dan tidak boleh keluar dari tatanan syari’ah maka dalam konteks ini menjadi suatu kewajiban bagi para pengelola BMT mengetahui dan memahami ekonomi syari’ah dan fiqih muamalah, sehingga dalam setiap BMT wajib adanya dewan pengawas syari’ah yang berfungsi sebagai pengawas dan pengendali operasi BMT agar tidak keluar dan  melakukan peyimpangan dari konsep syari’ah.  Aturan utama yang menjadi bingkai syari’ah terdapat dalam  Al Qur’an dan hadist yang diantaranya memberikan pembeda antara ekonomi syari’ah dengan ekonomi konvensional yaitu : Pengharaman riba, Penghalalan jualbeli, Keadilan, Tolong menolong, atau kalau menurut konsep yang terdapat dalam UU Perbankan Syari’ah yang membedakan syari’ah dan tidaknya suatu proses ekonomi adalah ada pada kata Magrrib ( Maisir-untung-untungan/judi-, Ghoror- sesuatu yang tidak jelas/penipuan-, Riswah/suap, dan riba/bunga). 

Ke-5 unsur diatas merupakan prinsip dan kriteria pembeda antara system BMT dengan sistem dan lembaga keuangan lainnya, artinya  sebuah lembaga kalau tidak menjalankan unsur-unsur diatas meskipun namanya BMT  tidak dapat dikatakan sebagai BMT, tetapi meskipun namanya bukan BMT akan tetapi dalam praktek operasionalnya menjalankan unsur-unsur  diatas itulah BMT.

b.      Alasan dikembangkannya sistem keuangan BMT
Alasan mengapa LKM yang dikembangkan adalah dengan  sistem bagi hasil  dan tidak mengunakan sistem bunga, yaitu :
1.      Alasan Ideologi
       Hampir seluruh agama besar di dunia melarang penggunaan bunga sebagai instrumen dalam lembaga keuangan :
a.      Islam                    :       Lihat Al Qur’an ( Qs. Ar Rum : 39, An Nisa : 160-161,  Ali Imran : 130, Al Baqarah : 275 – 279 ).

·    Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). ( qs. Ar rum : 39 ).

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.( qs. Ali imran : 130 ).

Artinya :  Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah.( qs. An nisa : 160 ). dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. ( qs. An nisa : 161 ).

Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.( Qs. Al baqarah : 275 ). Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. ( Qs. Albaqarah : 276 ). Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. ( Qs. Albaqarah : 277 ). Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.    ( Qs. Albaqarah : 278 ). Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. ( Qs. Al baqarah : 279 ). 
b.      Nasrani                 :       Lihat Injil Lukas ayat 34 
c.      Yahudi                 :       Lihat Kitab perjanjian lama pasal 25,  Perjanjian lama kitab Deoteronomy pasal 23 pasal 19
d.      Idelogi Negara      :       Pancasila sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, UUD 45 pasal 33
2.      Alasan Kondisi Sosial Ekonomi Bangsa
a.      Masih banyaknya penduduk miskin dan pengangguran termasuk PHK dengan adanya krisis ekonomi global.
b.      Bertahannya lembaga keuangan dengan menggunakan pendekatan bagi  hasil dibanding dengan lembaga keuangan yang menggunakan bunga sebagai intrumennya.
c.      Usaha mikro merupakan mayoritas dan kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja dengan PDB sangat sigifikan, sementera perbankan sebagai lembaga keuangan formal tidak mampu menyentuh usaha mikro ( LDR-nya relative rendah dan komposisi kredit sangat didominasi oleh korporasi).
3.      Alasan Potensi
a.      Potensi dana Baitul Maal, hasil penelitian UIN Syarif Hidayatullah potensi Zakat kaum muslimin Indonesia Rp. 19 T pertahun, sementara yang bisa dihimpun oleh BAZ/LAZ baru Rp. 500 M.
b.      Potensi dana tabungan/ Baitul tamwil, Orang desa pun tabungannya sangat besar contoh  kasus Simpedes  BRI  tahun 2005 sebesar Rp. 57 T, yang dikembalikan sebagai kredit bagi orang desa/Kupedes hanya Rp. 27 T.
c.      Potensi sinergi, dengan program pemerintah seperti PNPM Mandiri, PUAP, LM3, BLPS-KUBE, DBS, KPRS, LEP-M3, BMT Tabung tani/Trans, P2KP, PPK dsb.
d.      Potensi Linkage pembiayaan dari perbankan syari’ah yang terus tumbuh dan butuh jaringan LKM 
4.      Alasan Sejarah
a.      Baitulmaal sudah ada  sejak  jaman Nabi Muhammad, mulai dilembagakan pada masa khalifah Umar Bin Khattab atas nasihat ahli fiqih Walid Bin Hisyam.
b.      Sejak dahulu praktek bagi hasil sudah menjadi budaya dalam transaksi pertanian dan peternakan masyarakat Indonesia. 
5.      Alasan Momentum
a.      PBB  telah mencanangkan tahun 2005 sebagai tahun  keuangan mikro international dan program Millenium Development Goals ( MDGs) tentang penguarangan 1,3 penduduk miskin dunia  menjadi 50 % pada tahun 2015 dengan pendekatan sutainability microfinance.
b.      Penerima hadiah Nobel tahun 2007 Mohammad Yunus dari Banglades karena perannya sebagai pelaku keuangan mikro dalam penanggulangan kemiskinan.
6.      Alasan Pengalaman/ Best Praticies
Pinbuk sejak tahun 1995 terus-menerus mengembangkan LKM-BMT,  saat ini telah tersebar ribuan BMT di seluruh Indonesia memfasilitasi jutaan usaha mikro memperkerjakan  ratusan ribu karyawan, dan total asset lebih dari 1 T.
  
c.      Tujuan BMT
Meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.


d.      Sifat BMT
BMT merupakan usaha bisnis yang bersifat mandiri, ditumbuhkembangkan dengan swadaya dan dikelola secara profesional, serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat lingkungannya.

e.      Visi BMT
adalah menjadi lembaga keuangan yang mandiri, sehat dan kuat, yang kualitas ibadah anggotanya meningkat sedemikian rupa sehingga mampu berperan menjadi wakil pengabdi Allah memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan ummat  manusia pada umumnya.

f.     Misi BMT
adalah mewujudkan gerakan pembebasan anggota & masyarakat dari belenggu rentenir,  jerat kemiskinan & ekonomi ribawi, gerakan pemberdayaan, meningkatkan kapasitas dalam kegiatan ekonomi riil dan kelembagaannya menuju tatanan perekonomian yang makmur dan maju dan gerakan keadilan, membangun struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran – berkemajuan, serta makmur – maju berkeadilan keridhoan sang pencipta.

g.      Fungsi BMT
1.      Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisir, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota, kelompok usaha anggota muamalat (Pokusma) daerah kerjanya.
2.      Mempertinggi kualitas SDM anggota dan Pokusma menjadi lebih profesional & islami sehingga semakin utuh dan tangguh menghadapi tantangan global ;
3.      Menggalang dan mengorganisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota ;

h.      Prinsip BMT
1.      Keimanan dan ketakwaan pada Allah  dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah ke dalam kehidupan nyata;
2.      Keterpaduan (kaaffah) dimana nilai-nilai spiritual berfungsi mengarahkan dan menggerakkan etika dan moral yang dinamis, proaktif, progresif, adil dan berakhlak mulia;
3.      Kekeluargaan/koperatif;
4.      Kebersamaan;
5.      Kemandirian;
6.      Profesionalisme; dan
7.      Istiqomah : konsisten, kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa pernah putus asa. Setelah mencapai suatu tahap, maju ke tahap berikutnya; dan hanya kepada Allah kita berharap.
 
i.      Prinsip Muamalah BMT
1.      Dalam melakukan segala kegiatan ekonomi
2.      Dalam bagi hasil keuntungan baik dalam kegiatan usaha maupun dalam kegiatan intern lembaga BMT
3.      Dalam pembagian sisa hasil usaha dan balas jasa didasarkan atas keterlibatan anggota dalam memajukan BMT
4.      Dalam mengembangkan sistem dan jaringan kerja, kelembagaan dan manajeman BMT.
 
J.     Ciri Utama BMT
1.      Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya
2.      Bukan lembaga sosial tetapi dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq, sadaqah, dan wakaf bagi kesejahteraan orang banyak
3.      Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran serta masyarakat dan sekitarnya
4.      Milik bersama masyarakat kecil bawah (mikro) dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang dari luar masyarakat itu.
 
K.      Ciri Khas BMT
Staf dan karyawan BMT bertindak aktif, pro-aktif, dinamis tidak menunggu tetapi menjemput calon anggota penyimpan/peminjam.
Kantor dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggui oleh jumlah staf yang  terbatas, karena sebagian besar staf harus bergerak di lapangan . Namun, pembicaraan mengenai bisnis dan transaksi BMT dapat dilakukan di luar kantor.

BMT mengadakan pengajian  rutin secara berkala.
Manajemen BMT adalah profesional:
1.      Administrasi keuangan, pembukuan dan prosedur ditata dan dilaksanakan dengan sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesia yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah. Disarankan untuk menggunakan sistem akuntansi BMT dengan komputerisasi  yang terstandar seperti milik  PT Ussi Pinbuk Prima Shofware,
2.      Aktif, menjemput bola, beranjangsana, berprakarsa, proaktif, menemukan masalah, menganalisa masalah dengan tajam, dan menyelesaikan masalah dengan bijak, bijaksana, yang  “memenangkan semua pihak”.
3.      berpikir, bersikap dan berperilaku ahsanu amala : service excellence.

L.      Langkah & Proses Pendirian BMT
1.      Perlu ada pemrakarsa, motivator yang telah mengetahui tentang LKM/BMT.  Pemrakarsa dapat memperluas jaringan dari para sahabat, jika dukungan sudah cukup ada, maka perlu berkonsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang berpengaruh baik yang formal maupun yang informal.
2.      Beberapa diantara para pemrakarsa harus mempelajari pedoman pembentukan LKM-BMT.
3.      Pemrakarsa membentuk Panitia Penyiapan Pendirian LKM/BMT (P3L/B) di kelompok tani,  jamaah masjid atau kelompok sejenis  desa miskin, kelurahan, kecamatan, atau lainnya. Jika dalam satu kecamatan terdapat beberapa P3L, maka P3L Kecamatan menjadi koordinator P3L-P3L yang ada itu.
4.      P3L mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp. 30 atau s.d. 50 juta agar LKM/BMT dapat mulai beroperasi dengan syarat modal itu. Modal awal ini dapat berasal dari perorangan, lembaga masyakat, atau sumber lainnya, yang merupakan pemilik  LKM.
5.      Atau langsung mencari modal pendiri yaitu dari Simpanan Pokok Khusus yang berasal dari 20-44 orang di kawasan itu untuk mendapatkan dana urunan sebesar Rp. 50  juta atau minimal Rp. 30 juta. Masing-masing perlu membuat komitmen (janji) nya tentang peran serta masing-masing.
6.      Modal awal yang dimaksud  berupa simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan. Modal  berupa simpanan pokok khusus setiap anggota pendiri nilainya harus sama  agar semua anggota mempunyai suara dan kekuatan yang sama, adapun anggota yang mempunyai kemampuan berlebih sisanya ditempatkan pada modal penyertaan.
7.      Jika calon pemodal-pemodal pendiri telah ada maka dipilih Pengurus/Pengelola yang terdiri dari 3 orang atau maksimal 5 orang dengan tingkat pendidikan minimal strata DIII dan usahakan yang terpilih berasal dari daerah setempat.  Pengurus/Pengelola akan mewakili Pendiri dalam mengarahkan kebijakan LKM/BMT dan mewakili para pemilik modal LKM/BMT.
8.      Setelah pengurus/pengelola terbentuk kemudian Pengurus/Pengelola melakukan koordinasi dengan Pinbuk di Kantor PINBUK SULTRA GEDUNG ISLAMIC CENTRE KENDARI. Koordinasi bertujuan untuk mempersiapkan pelatihan pengurus/pengelola dan permagangan BMT secara bersama-sama dengan calon pengurus/pengelola dari Kecamatan atau daerah lainnya, Pengurusan Surat kemitraan dan Konsultasi penyiapan sarana dan prasarana kantor.
9.     Siapkan sarana prasarana kantor  yang terdiri dari :
a.       Standard kelengkapan kantor seperti meja pelayanan, banner dan neon sign.
b.      Warkat administrasi yang akan dipakai dalam setiap transaksi BMT.
c.       Implementasi dan pembuatan Sistem Operating Prosedur  (SOP).
d.      Implemantasi Shofware IT untuk  berbasis IBS yang dilkeuarkan oleh PT. Ussi Pinbuk Prima Shofware.

10.   Disamping mengirimkan utusan untuk pelatihan, pengurus/pengelola juga berkoordinasi dengan pinbuk untuk mendapatkan sertifikat kemitraan  dan kelengkapan administrasi dalam mempersiapkan legalitas hukum usaha  dengan badan hukum  Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) atau Koperasi Serba Usaha (KSU); Unit Jasa Keuangan Syariah ( UJKS) dengan menghubungi Kepala Kantor/Dinas/Badan Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil di Ibukota Kabupaten/Kota Saudara, yang menyatakan maksud mendirikan koperasi, meminta formulir-formulir yang diperlukan, dan membicarakan rencana rapat anggota pembentukan koperasi dimaksud. Setelah itu kemudian saudara akan diarahkah menghadap Notaris yang ditunjuk untuk mendapatkan akta pendirian. 
Adapun kelengkapan untuk melakukan proses pengurusan badan hukum adalah sebagai berikut :
1.     Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.     Berita acara pembentukan Koperasi 
3.      Surat bukti penyetoran modal.
a.       Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
b.      Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
c.       Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
d.      Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
1)         Rencana penghimpunan dana simpanan
2)         Rencana pemberian pinjaman
3)         Rencana penghimpunan modal sendiri
4)         Rencana modal pinjaman
5)         Rencana pendapatan dan beban
6)         Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
4.     Daftar hadir rapat pembentukan
5.     Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
6.     Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
7.     Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
8.     Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
9.      Setelah semua tersedia maka BMT telah siap beroperasi BMT.